Rabu, 19 November 2014

Pentingnya Konstitusi dan Contoh Penerapan Nilai - Nilai Konstitusi

Diposting oleh Unknown di 07.54
    Negara merupakan suatu organisasi utama yang ada dalam suatu wilayah, didalamnya terdapat pemerintahan yang mempunyai wewenang mengatur negara. setiap negara memiliki aturan hukum yang berbeda-beda. hampir semua negara mempunyai konstitusi, tetapi antara negara yang satu dengan yang lainnya pasti mempunyai perbedaan dan bersamaan. unsur-unsur pembentuk negara diantaranya masyarakat, wilayah, dan pemerintahan.



   Pengertian Konstitusi di Indonesia secara sempit diartikan sebagai konstitusi yang berbentuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. kehidupan ketatanegaraan di Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang telah mengalami beberapa periode yang didasarkan atas berlakunya UUD. terbukti pada kurun waktu tahun 1999-2002 UUD 1945 mengalami empat kali perubahan atau amandemen. periode perubahan tersebut yaitu :

1. Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949)
2. Periode berlakunya Konstitusi RIS (27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950)
3. Periode berlakunya UUD Sementara (17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)
4. Periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 s/d sekarang)
   Adanya konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat penting, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara yang maju. dengan adanya konstitusi saja negara ini sudah banyak masalah dan berantakan, apalagi jika sama sekali tidak dibentuk sebuah konstitusi. tidak terbayang negara kita seperti apa nantinya.
   Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan. apabila salah satu sisi terpisahkan, maka sisi yang lainnya tidak berlaku. konstitusi bagi negara berfungsi sebgai pembatas kekuasaan negara, landasan penyelenggaraan negara, dan memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat agar menjadi lebih baik untuk kedepannya. manfaat adanya nilai-nilai konstitusi yaitu memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membina negara dan pemerintah yang akan mengatur mereka, serta menjamin hak-hak asasi manusia dan warga begara. tujuan diadakannya pembentukan konstitusi adalah membatasi dan mengontrol tindakan pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang atau semaunya sendiri.
   Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. hal ini dikarenakan konstitusi menjadi ukuran bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara. konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara. konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak seenaknya saja dalam bertindak.
   Namun didalam sebuah konstitusi apabila semakin banyak atau terlalu banyak pasal-pasal yang terdapat didalamnya tidak menjamin bahwa kontitusi tersebut sudah baik. didalam prakteknya, banyak sekali negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum didalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah pentinganya dengan lembaga-lembaga yang tercantum didalam konstitusi. bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur didalam konstitusi.
   Negara Indonesia kita ini merupakan negara berdasarkan hukum, bukan berdasrakan pada kekuasaan belaka. berarti negara ini termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan/melakukan suatu tindakan-tindakan harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. sesuai dengan semangat dan ketegasan yang ada dalam pembukaan UUD 1945 bahwasanya negara hukum yang dimaksud bukan negara yang hanya sebagai polisi lalu lintas atau penjaga malam saja, yang menjaga janggan sampai melanggar, dan para pelanggar hukum harus ditindak sesuai aturan.
   Meskipun UUD bukanlan merupakan satu-satunya syarat untuk berdirinya sebuah negara, dalam perkembangan zaman modern dewasa ini UUD mutlak ada. sebab dengan adanya UUD penguasa negara dan masyarakatnya dapat mengetahui aturan -aturan atau ketentuan yang mendasar mengenai ketatanegaraannya, jadi kedudukan UUD dalam negara sangatlah penting.

Penerapan Siakap Positif Terhadap Konstitusi Negara
   Sebagai warga negara yang baik adalah warga negara yang memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kestiaan terhadap kebijakan pemerintah. oleh sebab itu, maka setiap warga negara harus dan wajib untuk memiliki perilaku positif terhadap konstitusi, mempelajari isinya, mengkaji maknanya, mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari, dan berani menegakkan jika konstitusi dilanggar. adapun beberapa sikap positif terhadap konstitusi antara lain :
a) berusaha mempelajari isi konstitusi agar memahami makna konstitusi tersebut
b) melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing
c) membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi kepada masyarakat
d) melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi
e) mengawasi para penyelenggara negara agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan konstitusi yang berlaku

sikap positif juga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan ruang lingkup :
1. Diri Pribadi
>> mengakui dan menghargai hak asasi orang lain
>> mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
>> tidak main hakim sendiri
>> menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

2. Keluarga
>> taat dan patuh terhadap orang tua
>> ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi
>> memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
>> mengembangkan sikap positif

3. Sekolah
>> taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah
>> melaksanakan hasil keputusan bersama
>> mengembangkan sikap sadar dan rasional

4. Masyarakat
>> menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
>> mengikuti kegiatan yang ada dikarang taruna
>> menjalin kerukunan melamui berbagai kegiatan seperti gotong royong
>> sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama

5. Berbangsa dan Bernegara
>> sanggup melaksanakan pancasila dan UUD secara konsekuen
>> tudak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan bangsa dan negara
>> sadar akan kedudukan sebagai warga negara yang baik
>> setia membela negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

1 komentar:

Unknown mengatakan...

makasih kakkk

Posting Komentar

 

Siti Sya'anah Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review